Blogger Medan | Kue Rasidah Mumubutikue Goes to UNESCO

Januari 18, 2022

 

Kue Rasidah - Foto Dokumentasi Pribadi





Siang itu HP ku berbunyi dan  seorang Kakak dari Dinas Kebudayaan menghubungi. 

“Halo Kak, Assalamualaikum”. Aku menyapa lebih dahulu. 

“Waalaikum salam Ka. Begini.. Kami baru rapat. Mumubutikue bersiap-siap ya. Kue Rasidah Mumubutikue mau didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda salah satu wakil dari Medan, Sumatera Utara ke UNESCO?"

Aku terlompat dari sofa. Ya, siang itu aku sedang mengawasi admin mumubutikue dan mumubutikraft yang sedang bekerja di Instagram. Jujur aku kaget sekali. UNESCO?

“Masyaallah, tabarakallah kak. Dengan senang hati. Insyaallah. Apa saja yang akan kami persiapkan kak?” Aku langsung menyiapkan agenda dan pulpen bersiap menulis takut ada yang kelupaan. 

“Nanti akan briefing dengan Lima Sembilan Vision ya. Semua bahan sudah sama mereka. Mereka yang akan memproduksi videonya.”

Aku excited. “Waah Lima Sembilan Vision itu bukannya yang bikin film Selembar itu berarti ya? Aih kami nonton film itu sekeluarga kak. Mengsedih  filmnya. Sarat ilmu buat anak anak agar termotivasi untuk lebih bersyukur” ceritaku panjang lebar.

“Iya mereka expert. Langganan menang lomba film Internasional. Genrenya documenter sih. Sekarang aja film mereka sedang ditonton di Prancis.” Aku makin terkagum dan gak sabar menunggu hari H proses syuting untuk pengajuan ke UNESCO itu.

Sebelum hari H bang Dedi, Big Boss Lima Sembilan Vision menghubungi. 

“Kak, di mumubutikue adakah.. bla bla bla..” beliau menyebutkan seluruh bahan dan peralatan yang merupakan  keperluan pengambilan video tersebut. Kami berkoordinasi via WA soal property, lokasi hingga tema pakaian yang akan aku pergunakan saat syuting berlangsung. Kami sepakati proses kami mulai tanggal 23 Desember 2021 di Mumubutikue.

 

Syuting, with Lima Sembilan Vision-
Foto Dokumentasi Pribadi



Tentang UNESCO

UNESCO adalah Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB. Badan khusus PBB itu didirikan pada 16 November 1945. Berdirinya UNESCO merupakan hasil dari Konferensi PBB di London yang dimulai sejak 1 hingga 16 November 1945. UNESCO memiliki anggota 191 negara. Organisasi itu bermarkas di Paris, Prancis. UNESCO memiliki 50 kantor wilayah serta beberapa institut dan pusat di seluruh dunia. Program utama UNESCO disebarluaskan melalui pendidikan, ilmu alam, ilmu sosial dan manusia, budaya, serta komunikasi, dan informasi. Proyek yang disponsori UNESCO termasuk program baca-tulis, pelatihan guru, program ilmu internasional, proyek sejarah regional, dan budaya. Sementara itu, promosi keragaman budaya berupa kerja sama persetujuan internasional bertujuan mengamankan warisan budaya dan alam serta memelihara HAM.
(Sumber:
https://mediaindonesia.com/humaniora/77550/1945-unesco-berdiri) 

Tentang Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)

Warisan budaya adalah keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Warisan budaya dimiliki bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi, dalam alur suatu tradisi.

Warisan budaya tak benda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/ abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Warisan Budaya Takbenda berdasarkan UNESCO Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage 2003 : Warisan Budaya Tak Benda adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan budaya takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan rasa identitas yang berkelanjutan, untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM WARISAN BUDAYA TAK BENDA?

Warisan Budaya Tak Benda diwujudkan antara lain dibidang-bidang sebagai berikut:

  1. Tradisi dan Ekspresi Lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda.
  2. Seni pertunjukan
  3. Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan-perayaan;
  4. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta;
  5. Kemahiran tradisional.
  6. Tradisi dan Ekspresi Lisan misalnya bahasa, naskah ukno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat dan lain-lain.
  7. Seni pertunjukan misalnya seni tari, seni suara, seni musik, seni teater, film dan lian-lain.
  8. Adat istiadat masyarakat adat, ritus, dan perayaan-perayaan misalya upacara tradisional (upacara daur hidup), system organisasi sosial, sister ekonomi tradisional dan lain-lain.
  9. Pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta misalnya pengetahuan tradisional, kearifan local, pengebatan tradisional dan lain-lain
  10. Kemahiran dan ketrampilan tradisional misalnya teknologi tradisional, arsitektur tradisional, pakaian tradisional, aksesoris tradisional, kerajinan tradisional, kuliner tradisional, media transportasi tradisional, senjata tradisional dan lain-lain

 

PENOMINASIAN ICH UNESCO

Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang akan diseleksi untuk usulan dalam daftar ICH UNESCO harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Merupakan identitas budaya dari satu atau lebih Komunitas Budaya;
  2. memiliki nilai-nilai budaya yang dapat meningkatkan kesadaran akan jatidiri (pengampu budaya dan masyarakat Indonesia) dan persatuan bangsa
  3. Memiliki kekhasan/ keunikan/langka dari suatu suku bangsa yang memperkuat jatidiri bangsa Indonesia dan merupakan bagian dari komunitas
  4. Merupakan living tradition dan memory collective yang berkaitan dengan pelestarian alam, lingkungan, dan berguna bagi manusia dan kehidupan;
  5. WBTB yang memberikan dampak sosial ekonomi, dan budaya (multiplier effect);
  6. Mendesak untuk dilestarikan (unsur/karya budaya dan pelaku) karena perisitwa alam, bencana alam, krisis sosial, (krisis budaya, )krisis politik, dan krisis ekonomi;
  7. Menjadi sarana (dan penjamin) untuk pembangunan yang berkelanjutan; menjadi penjamin untuk sustainable development
  8. (Karya budaya yang diusulkan harus mewakili provinsi (jenis pengusulan bisa terdiri dari beberapa karya budaya sejenis yang tersebar di daerah-daerah yang ada dalam provinsi tersebut))
  9. (Tidak mengajukan karya budaya yang sudah punah atau tidak ada lagi masyarakat pendukungnya)
  10. Yang keberadaannya terancam punah
  11. WBTB diprioritaskan di wilayah perbatasan dengan negara lain;
  12. Rentan terhadap klaim WBTB oleh Negara lain.
  13. Sudah diwariskan dari lebih dari satu generasi
  14. Dimiliki seluas komunitas tertentu
  15. Tidak bertentangan dengan HAM dan konvensi-konvensi yang ada di dunia (peraturan perundang-undangan di Indonesia)
  16. Mendukung keberagaman budaya dan lingkungan alam

Masih berdasarkan data dari situs kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sampai saat ini karya budaya yang telah dicatatat sejumlah 7.241 dari 34 Provinsi.  Pencatatan dilakukan oleh bantuan 11 (sebelas) Balai Pelestarian Nilai Budaya yang mempunyai wilayah kerja masing-masing yaitu BPNB Aceh, BPNB Sumatera Barat, BPNB Kepulauan Riau,  BPNB Jawa Barat, BPNB Yogyakarta, BPNB Kalimantan Barat, BPNB Bali, BPNB Maluku, BPNB Sulawesi Selatan, BPNB Sulawesi Utara, BPNB Papua. Sedangkan karya budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia sejumlah 594 dari seluruh wilayah Indonesia dengan rincian tahun 2013 sejumlah 77 Warisan Budaya Tak Benda, tahun 2014 sejumlah 96 Warisan Budaya Tak Benda, tahun 2015 sejumlah 121 Warisan Budaya Tak Benda, tahun 2016 sejumlah 150 Warisan Budaya Tak Benda dan tahun 2017 sejumlah 150 Warisan Budaya Tak Benda. Penetapan Warisan Budaya Tak Benda diusulkan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan komunitas adat sebagai pihak yang bertanggung jawab melakukan pelestarian setelah penetapan Warisan Budaya Tak Benda. (kemdikbud.go.id)

Jadi kue rasidah, merupakan budaya yang hidup maka dia dikategorikan kedalam nominasi warisan budaya tak benda. Inilah wujud konkrit yang kami maksud dari perjuangan kami itu. Tidak ada setengah setengah dalam bernafas. Kepalang mandi nyebur sekalian. Semoga semakin banyak pihak yang mendukung kami berkarya secara konsisten ditengah arus masuknya masakan asing ke Indonesia secara umum dan Kota Medan Sumatera Utara khususnya, semakin kami termotivasi untuk terus mengupayakan kuliner khas daerah tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Doakan kami ya. Tanpa doa dan dukungan masyarakat Medan tentu perjuangan kami ini taklah berarti apa -apa.

Halaman Belakang Rumah, Diyakini 59 Vision sebagai  Tempat Aestethic

Foto Dokumentasi Pribadi

Sesi Terakhir - Foto Dokumentasi Pribadi




 


You Might Also Like

14 komentar

  1. Terimakasih kak Sis, tetap menjaga makanan khas melayu dan berjuang mempertahankan nya di tengah gempuran makanan luar. Sebagai putri melayu bangga sekaligus malu karena taunya makan doang mengsedih 😆

    BalasHapus
  2. Masya Allah. Mantap Kak Siska. Semoga segera tayang liputannya. Alhamdulillah ya, perjuangan selama ini mulai menampakkan banyak kebaikan. Tetap semangat!

    BalasHapus
  3. kalau bukan kita yang merasa memiliki budaya, siapa lagi yang akan merasa terwarisi akan budaya tersebut yakan kak. mantap masyaAllah.

    BalasHapus
  4. Masyaa Allah keren banget sekaligus bangga saya. Ah, tak tergambarkan gimana rasanya. Semoga mumubutikue ini semakin sukses di ke depannya dan memberikan banyak manfaat.

    BalasHapus
  5. MasyaAllah tabarakAllah.
    Semoga lancar kak ya.
    Aamiin. Awak jadi ikut bangga karena ini makanan khas Melayu ❤️

    BalasHapus
  6. Go Go Mumubutikue goes international! Keren deh Kak,, kue Rasidah bisa dibawa ke kancah internasional. Didaftarkan jadi Warisan Tak Benda, salah satu wakil dari Medan, seruuu
    Tabarakallah ya Kak

    BalasHapus
  7. Alhamdulillah, tabarokallah🙏🏻. Maju terus pantang mundur Rasidah Mumubutikue. 😍💪

    BalasHapus
  8. wah, selamat ya kak, gak sia2 mempopulerkan kembali kue rasidah. semoga makin dikenal sampai mancanegara

    BalasHapus
  9. Kak siska, makin keren aja usahanya ya kak. Jadi keinget terakhir jumpa kita bukber bareng di hotel apa gitu hehe. Kemarin LPM Pers Gacil kunjungan ke mumubutikue ini loh kak, tapi belum bisa berhadir juga kemarin.

    BalasHapus
  10. Sebagai orang Melayu, awak turut bangga sekali makanan tradisional khas budaya Melayu ini bisa berdiri sejajar dengan makanan lain di level internasional

    BalasHapus
  11. WOW!!! so proud of you mba. Melestarikan kue khas Melayu melalui nama mumubutikue. Masuk UNESCO, you make Indonesia, and of course me as an Indonesian proud too.


    Terimakasih sudah menjaga kelestarian budaya Indonesia lewat cita rasa lokal dan menjadikannya mendunia.

    Bless you mba.

    BalasHapus
  12. Masyaallah Tabarakallah kak siska, turut bangga kue rasidan akan dimasukkan sebagai warisan budaya khas melayu Indonesia, kue rasidah mumubutikue ini yang mewakili cita rasanya, jadi pengen pesen lagi deh kuenya ;)

    BalasHapus
  13. Terharu juga awak ni,
    Kue Rasidah yang belom pernah awak rasa tu dah duluan mengambil hati UNESCO.
    Gak tanggung-tanggung ye kan, langsung oleh PBB.
    Sukses terus Kak Mumu dan kue Rasidahnya...

    BalasHapus
  14. kue kesukaan awak go international, wow, barokallah akak ^^ semoga kuliner lain menyusul ya kan kk, gak hanya Kue Rasidah

    BalasHapus

About Me

Siska Hasibuan,ibu dua anak, pengajar @LP3i dan UINSU, productive mom, owner @mumubutikue dan @kuihdeli

Like us on Facebook